Seusai dengan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Republik Indonesia No. KEP–183/MBU/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III tanggal 24 September 2008, susunan anggota Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : |
|
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.KEP.132/MBU/2006 tanggal 27 Desember 2006 dan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-145/MBU/2007 tanggal 13 Juli 2007, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut : |
|