PTPN III, Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Kesepahaman

filler image

PTPN III (Persero) tandatangani nota kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan beberapa kejaksaan negeri yang berada di sekitar wilayah perusahaan pada Selasa, 17 Oktober 2017 di Aula Kelapa Sawit Kantor Direksi PTPN III, Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan. Penandatanganan MoU itu dimaksudkan untuk mendorong efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU dilakukan Nurhidayat, Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) dan Yudi Sutoto, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara yang kemudian dilanjutkan penandatanganan nota kerjasama antara Kepala Biro Sekretariat/Distrik Manajer dengan 12 Kejaksaan Negeri di wilayah kerja PTPN III (Persero).
Adapun ruang lingkup dari nota kerjasama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang keperdataan dan tata usaha negara, dengan acuan UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan berdasarkan Perpres. nomor 38 Tahun 2010 pasal 24 ayat 2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Nurhidayat dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak kejaksaan tinggi maupun dengan kejaksaan negeri karena MoU yang ditandantangani ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya di tahun 2015 yang lalu, berlaku selama dua tahun dan akan diperpanjang kembali.
“PTPN III (Persero) akan terus berkonsultasi dan meminta petunjuk, arahan, pendampingan dari pihak kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri, terkait dengan berbagai hal mengenai landasan hukum dan payung hukum bidang keperdataan maupun tata usaha Negara. Sekali lagi terima kasih atas kerja sama dan pendampingan yang telah terjalin selama ini,” katanya.
Yudi Sutoto pada kesempatan yang sama, menyebutkan bahwa maksud dari penandatanganan MoU adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, dan diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada pemerintah, BUMN/BUMD dan khususnya kepada PTPN III (Persero) maupun masyarakat pada umumnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakannya pada kami untuk menjalin kerjasama, dengan harapan kiranya MoU ini dapat dilaksanakan dan dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan pemulihan keuangan maupun aset negara,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat teras PTPN III diantaranya SEVP SDM & Umum, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik Manajer, Kepala Urusan, Kepala Bidang PTPN III (Persero), Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Koordinator Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Kasi Penkum Kejatisu dan Jaksa Pengacara Negara.




Contact Details

Telephone:(+62-61) 8452244, 8453100, 8474400
Email: biro@ptpn3.com
Website: www.ptpn3.co.id

LINK

Visitor Statistic
HARI INI (85) |  BULAN INI (14846) |  TAHUN INI (99975) |  s/d HARI INI (2503352)