WHISTLE BLOWING SYSTEM

LAPORKAN SEGALA BENTUK KECURANGAN










wbs

Sebagai upaya mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara baik di perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Untuk itu, perusahaan senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, nilai-nilai etika, serta peraturan yang berlaku di Perusahaan adalah hal yang harus dihindari oleh seluruh Insan PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Oleh karena itu, Perusahaan komit mendukung "PTPN III Bersih" dengan cara menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, sehingga menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggung jawab.


PT.PERKEBUNAN NUSANTARA III berkomitmen mendukung "PTPN III BERSIH"

Pedoman Whistle Blowing System dituang dalam SE Direksi nomor :
3.16/SE/33/2016




Contact Details

Telephone:(+62-61) 8452244, 8453100, 8474400
Email: biro@ptpn3.com
Website: www.ptpn3.co.id

LINK

Visitor Statistic
HARI INI (294) |  BULAN INI (15055) |  TAHUN INI (100184) |  s/d HARI INI (2503561)